Search

Sumpah Pocong dalam Islam

Sumpah Pocong dalam Islam

Sumpah Pocong dalam Islam

M Fajri Hidayat*

Di dalam Islam apakah sumpah pocong itu ada? Akhir-akhir ini sumpah pocong mendadak menjadi Viral dikalangan netizen Indonesia, setelah Saka Tatal yang merupakan salah satu dari tersangka terduga pembunuhan pembunuhan terhadap Vina dan Eky Cirebon.

Kemudian, seperti apa sebenarnya hukum sumpah pocong itu? Apakah ada dalam agama Islam?  Yang harus kita pahami Bersama bahwa sumpah pocong tidak ada dalam ajaran agama Islam. Sumpah pocong diilihat dari caranya adalah tradisi orang Indonesia.

Sebenarnya kalau sekadar mengenakan kain kafan bagi yang melakukan sumpah, tidaklah dilarang, akan tetapi dengan mengenakan kain kafan itu terdapat filosofisnya terutama di kalangan orang Jawa, yaitu orang takut akan kuwalat. Sehingga yang ditakuti bukan isi sumpahnya, melainkan makna dari alat untuk bersumpah.

Dalam ajaran Islam, hal yang demikian tidak dibolehkan, supaya orang tidak jatuh ke perbuatan syirik, maka Majelis Tarjih Muhammadiyah berpendapat sumpah pocong itu tidak boleh dilakukan.

Dua Macam Penggunaan Sumpah dalam Islam

Dalam agama Islam, mengenai penggunaan sumpah secara garis besarnya ada dua macam. Pertama, sumpah di luar pengadilan; kedua, sumpah yang dilakukan di pengadilan dalam proses berperkara.

Sumpah jenis pertama biasa dilakukan orang-orang, ada kalanya untuk menyangkal ketidakbenaran yang dikatakan oleh orang lain, atau untuk meyelesaikan perselisihan. Terkadang juga sumpah itu diucapkan untuk menandakan bahwa apa yang disampaikan/diucapkan itu sesuatu hal yang benar.

Orang Arab adalah orang yang gemar bersumpah. Memulai pembicaraan saja agar pembicaraannya itu didengar orang atau diperhatikan orang lain, mereka memulai dengan sumpah. Dalam bersumpah, mereka biasa bersumpah dengan apa pun, dengan leluhurannya, dengan pohon, dengan benda-benda lainnya.

Baca juga: Sultan Muhammad Al-Fatih: Pemimpin Terbaik yang Dijanjikan Rasulullah SAW

Maka dari itu, Nabi Muhammad Saw. mengarahkan agar sumpah itu mempunyai makna, maka dalam bersumpah hendaknya menggunakan nama Allah Swt.

Dalam riwayat Imam Abu Dawud dan An-Nasa’i dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw. bersabda:

“Janganlah kalian bersumpah dengan nama bapak-bapak kalian dan jangan pula dengan nama ibu-ibu kalian, jangan pula dengan nama patung-patung, dan janganlah bersumpah kecuali dengan nama Allah dan janganlah bersumpah kecuali kalian benar (apa yang disumpahkan).” (HR Abu Dawud)

Dari hadis tersebut ada dua hal yang berkaitan dengan sumpah. Pertama, sumpah itu harus menggunakan nama Allah Swt, Demi Allah. yang kedua, bahwa yang disampaikan itu sesuatu yang benar, jangan sampai sumpah itu untuk main-main atau sumpah itu dijadikan sebagai sarana mengambil sesuatu yang bukan haknya atau mendzalimi orang lain, sebagaimana Allah Swt berfirman:

وَلَا تَتَّخِذُوْٓا اَيْمَانَكُمْ دَخَلًا ۢ بَيْنَكُمْ فَتَزِلَّ قَدَمٌۢ بَعْدَ ثُبُوْتِهَا وَتَذُوْقُوا السُّوْۤءَ بِمَا صَدَدْتُّمْ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۚوَلَكُمْ عَذَابٌ عَظِيْمٌ

“Janganlah kamu jadikan sumpah-sumpahmu sebagai alat penipu di antara kamu, yang menyebabkan kakimu tergelincir setelah kukuh tegaknya dan kamu akan merasakan keburukan karena kamu menghalangi (manusia) dari jalan Allah dan bagi kamu azab yang besar.”

(QS. An-Naḥl [16]: 94)

Dalam hadis Imam Bukhari dari Abdullah bin Amr bahwa menurut Nabi Muhammad Saw di antara dosa besar itu adalah sumpah bohong. Nabi bersabda yang artinya: “Dosa besar itu adalah syirik kepada Allah, menyakiti kedua orang tua, membunuh, dan bersumpah bohong.” (HR Bukhari)

Demikian juga tidak dibolehkan sumpah untuk tidak bertakwa, tidak berbuat baik kepada orangtua, dan untuk tidak melakukan segala macam kebaikan serta kebenaran. Sebagaimana Allah Swt berfirman:

وَلَا تَجْعَلُوا اللّٰهَ عُرْضَةً لِّاَيْمَانِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْا وَتَتَّقُوْا وَتُصْلِحُوْا بَيْنَ النَّاسِۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

“Janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang dari berbuat baik, bertakwa, dan menciptakan kedamaian di antara manusia. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

(QS. Al-Baqarah [2]: 224)

Adapun sumpah di pengadilan adalah sumpah dalam proses berperkara. Sumpah tersebut mungkin diperintahkan oleh hakim karena alat buktinya kurang, sehingga memerlukan bukti tambahan, atau sumpah itu sebagai pemutus /decissiore eed yaitu sumpah yang diucapkan oleh salah satu pihak atas permintaan pihak lainnya karena tidak ada alat bukti sama sekali yang mendukung.

Apabila sumpah ini diizinkan oleh hakim dan diterima oleh pihak lainnya, maka pihak yang mau bersumpah dimenangkan perkaranya. Logikanya kalau memang seseorang itu benar, tentulah ia tidak berkeberatan untuk mengucapkan sumpah.

Terima kasih. 

*Mahasantri Pesantren Nurul Qur’an dan Mahasiswa Universitas PTIQ Jakarta