Penulis: M. Iqbal Afif

Salah satu argumen yang kerap diajukan untuk membantah pandangan bahwa azab terhadap kaum Nabi Luth berkaitan dengan perilaku homoseksual adalah dengan merujuk pada QS. al-‘Ankabūt [29]: 29.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
اَىِٕنَّكُمْ لَتَأْتُوْنَ الرِّجَالَ وَتَقْطَعُوْنَ السَّبِيْلَ ەۙ وَتَأْتُوْنَ فِيْ نَادِيْكُمُ الْمُنْكَرَ ۗفَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهٖٓ اِلَّآ اَنْ قَالُوا ائْتِنَا بِعَذَابِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتَ مِنَ الصّٰدِقِيْنَ
Pantaskah kamu mendatangi laki-laki (untuk melampiaskan syahwat), menyamun*) dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuanmu?” Maka, jawaban kaumnya tidak lain hanyalah mengatakan, “Datangkanlah kepada kami azab Allah jika engkau termasuk orang-orang benar!” (Al-‘Ankabūt [29]:29)
*)Sebagian mufasir mengartikan taqṭa‘ūnas-sabīl dengan ‘melakukan perbuatan keji terhadap orang-orang yang dalam perjalanan’ karena sebagian besar mereka melakukan homoseks itu dengan tamu-tamu yang datang ke kampung mereka. Ada lagi yang mengartikannya dengan ‘memutus jalur keturunan’ karena mereka berbuat homoseks.
Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa kaum Nabi Luth melakukan tiga bentuk kemungkaran sekaligus, yaitu: (1) lā ta’tūna al-rijāl (mendatangi laki-laki), (2) taqṭa’ūna al-sabīl (memutus—atau merampas di—jalanan), dan (3) ta’tūna fī nādīkum al-munkar (melakukan kemungkaran di tempat-tempat pertemuan). Dari sini kemudian disimpulkan bahwa azab tidak berkaitan dengan homoseksualitas, melainkan dengan kejahatan-kejahatan lain seperti perampokan atau pemerkosaan. Kesimpulan tersebut, bagaimanapun, tidak sepenuhnya sejalan dengan data tafsir klasik maupun keseluruhan narasi Al-Qur’an.
Pertama, mengenai frasa la ta’tūna al-rijāl, hampir seluruh mufasir memahaminya sebagai rujukan kepada hubungan seksual antara sesama laki-laki. Frasa ini secara konsisten dipahami sebagai celaan terhadap perilaku homoseksual, bukan sekadar tindakan kekerasan seksual. Oleh karena itu, sulit dipertahankan bahwa aspek homoseksual sama sekali tidak menjadi bagian dari dosa kaum Nabi Luth.
Kedua, frasa taqṭa’ūna al-sabīl memiliki cakupan makna yang lebih luas daripada sekadar “memutus jalan” dalam arti harfiah. Sebagian mufasir, seperti Wahb ibn Munabbih, menafsirkannya secara kiasan sebagai terputusnya jalur keturunan akibat meninggalkan hubungan dengan perempuan dan beralih kepada laki-laki. Sementara itu, al-Qurṭubī menggabungkan dua makna tersebut, yakni kaum Nabi Luth tidak hanya melakukan perampokan terhadap para musafir, tetapi juga benar bahwa mereka melakukan hubungan homoseksual. Dengan demikian, keberadaan makna “perampokan” tidak menghapus makna homoseksualitas; keduanya justru dipahami sebagai bentuk kemungkaran yang sama-sama dilakukan oleh kaum tersebut (al-Qurṭubī, al-Jāmi’ li Aḥkām al-Qur’ān).
Baca Juga: Apakah Islam Mendukung Feminisme? Menelaah Peran Perempuan dan Kesetaraan dalam Islam.
Ketiga, mengenai frasa ta’tūna fī nādīkum al-munkar, memang terdapat riwayat yang menghubungkannya dengan tindakan mereka terhadap orang-orang asing, bahwa kaum Nabi Luth merampas dan kemudian melakukan pelecehan atau pemaksaan seksual terhadap mereka. Riwayat ini bisa ditemukan dalam tafsir yang ditulis al-Ṭabarī, kendati dinyatakan dha’if (Muḥammad ibn Ṭāhir al-Barzanjī, Ḍa’īf Tārīkh al-Ṭabarī: Qiṣaṣ al-Anbiyā’ wa Tārīkh Mā Qabl al-Bi’thah, j. 6 [Beirut: Dar Ibn Kathir, 2007], h. 209).
Keberadaan riwayat tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa perilaku homoseksual kaum Nabi Luth terbatas pada pemerkosaan atau kekerasan seksual saja. Al-Qur’an tidak memberikan pembatasan semacam itu. Selain itu, dalam hadis, Nabi Muhammad saw., mengecam perilaku homoseksual meskipun dilakukan atas dasar kerelaan kedua belah pihak.
“Siapa yang menemukan orang yang melakukan perbuatan kaum Lūṭ, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya.” (HR. Al-Tirmiżī).
Hadits di atas menunjukkan bahwa berlakunya hukum hadd kepada orang yang melakukan homoseks meski suka sama suka. Hal ini diterangkan oleh Shaykh Nawawi bahwa orang yang melakukan liwath dengan seseorang, dikenakan sanksi hudud. Kalau muhshan (sudah pernah kawin dengan perkawinan sah), ia dirajam. Kalau bukan muhshan, ia dikenakan sanksi jilid dan diasingkan (Muḥammad Nawawī al-Bantanī, Qūt al-Ḥabīb al-Gharīb: Tausyīḥ ‘alā Fatḥ al-Qarīb al-Mujīb, [Beirut: Dār al-Fikr, 1996], h. 247). Ini menandakan bahwa ibrah atau nilai yang diambil dari kisah kaum Nabi Luth bukan sekedar melarang pemerkosaan, melainkan juga termasuk perilaku homoseks meski suka sama suka.
Lebih jauh lagi, perlu diperhatikan bahwa unsur-unsur seperti perampokan (taqṭa’ūna al-sabīl) dan kemungkaran di tempat pertemuan (ta’tūna fī nādīkum al-munkar) hanya disebutkan secara eksplisit dalam QS. al-‘Ankabūt [29]: 29. Sebaliknya, kecaman terhadap perilaku homoseks terus diulang dalam berbagai surat lain, seperti QS. al-A’rāf, Hūd, al-Ḥijr, al-Anbiyā’, dan masih banyak lagi. Dalam kajian ‘Ulūm al-Qur’ān, pengulangan suatu tema menandakan adanya perhatian khusus pada masalah itu (Muḥammad Aḥmad Mu’bad, Nafaḥāt min ‘Ulūm al-Qur’ān [Madinah: Maktabah Thayyibah, 1986], 129). Oleh sebab itu, pengulangan yang konsisten atas perilaku homoseksual dalam kisah Nabi Luth menunjukkan bahwa aspek ini memiliki kedudukan penting dalam narasi Al-Qur’an, bukan sekadar unsur sampingan.
Argumen lain yang sering diajukan adalah berdasarkan QS. al-Syu’arā’ [26]: 166, yang berbunyi, “Dan kamu tinggalkan istri-istri yang diciptakan Tuhanmu untukmu.” Ayat ini kemudian dipahami sebagai bukti bahwa mayoritas kaum Nabi Luth adalah laki-laki heteroseksual yang telah menikah sehingga persoalan mereka bukanlah orientasi seksual, tetapi kekerasan seksual.
Baca Juga: Benarkah Perempuan Hanya Sebagai Objek Seksualitas Kaum Pria?
Akan tetapi, penafsiran demikian bukanlah pemahaman yang dominan dalam khazanah tafsir klasik. Al-Ālūsī, misalnya, menjelaskan bahwa dalam ayat tersebut terdapat kalimat yang terhapus, sehingga makna yang dipahami adalah: “Kalian enggan menjimak kemaluan (dari perempuan-perempuan) yang diciptakan untuk kalian (supaya menjadi istri).” (تذرون إتيان فروج ما خلق لكم) (Al-Ālūsī, Rūḥ al-Ma’ānī). Penafsiran ini didukung oleh mufassir mu’tabar lain seperti al-Qurṭubī dan al-Ṭabarī, bahwa yang dimaksud bukan “meninggalkan istri,” tetapi berpaling dari enggan menjimak kemaluan perempuan kepada menjimak laki-laki. Ini menunjukkan bahwa para lelaki kaum Nabi Luth itu memang bernafsu kepada lelaki.
Berdasarkan keseluruhan data tersebut, lebih tepat dikatakan bahwa Al-Qur’an menggambarkan kaum Nabi Luth sebagai masyarakat yang melakukan berbagai bentuk kemungkaran sekaligus. Namun, hal itu tidak berarti bahwa perilaku homoseksual bukan merupakan bagian dari dosa yang dikecam. Sebaliknya, perilaku tersebut justru menjadi tema yang paling konsisten diulang dalam berbagai kisah Nabi Luth di Al-Qur’an, sehingga memiliki signifikansi yang tidak dapat diabaikan dalam memahami sebab-sebab kecaman terhadap kaum tersebut.
