Search

BENARKAH PEREMPUAN HANYA SEBAGAI OBJEK SEKSUALITAS KAUM PRIA?

BENARKAH PEREMPUAN HANYA SEBAGAI OBJEK SEKSUALITAS KAUM PRIA?

BENARKAH PEREMPUAN HANYA SEBAGAI OBJEK SEKSUALITAS KAUM PRIA? (TAFSIR AL-QUR’AN SURAH AL-BAQARAH AYAT 223)

Oleh : Shofwatul Qolbiyah*

Peran Perempuan dalam Al-Qur’an

Al-Qur’an menjelaskan bahwa kedudukan Perempuan dalam Islam maupun Al-Qur’an sama dengan laki-laki. Perempuan diciptakan sebagai pasangan buat laki-laki bukan sebagai budak seksual atau harga yang diperjualbelikan. Perempuan dalam pandangan Islam menempati posisi yang sangat terhormat. Islam tidak hanya terfokus tentang perempuan sebagai objek seksualitas saja (misalnya haid, mengandung, melahirkan, dan kewajiban menyusui), dalam hal peribadatan, Perempuan juga punya peran penting, contohnya dalam hal kewajiban zakat, sholat, puasa, haji, amar makruf nahi munkar, akhlak mulia, dan lain sebagainya. Kedua pandangan tersebut bisa digambarkan bahwa perempuan dan laki-laki sama-sama menjadi bagian dari tatanan keluarga dan Masyarakat, hanya saja perempuan mempunyai peran individual sebagai manusia mulia. (Adria, 2019: 2)

Kata Wanita melambangkan sebuah karakter wani ditata (berani diatur), maka istilah Wanita lebih banyak dikonotasikan peran Wanita sebagai pendamping suami, yang taat dan pengabdi, serta menjadi ratu rumah tangga. Salah satu peran Wanita yang menonjol adalah dalam lingkup pernikahan yakni sebagai istri sebagaimana kata mar’ah. Namun, apakah dengan menyandang status sebagai istri, Wanita/Perempuan hanya dijadikan objek seksualitas kaum pria/suami saja? (Subaeda, 2019: 14)

Baca juga: Al-Qur’an Sebagai Syifa Dan Berobat Dengan Al-Qur’an

Dalam QS. Al-Baqarah ayat 223 menjelaskan bahwa perempuan bukan sebagai objek kepuasan seksualitas kaum pria, akan tetapi sebagai akar dari munculnya keturunan yang baik dengan dilandasi adanya pencampuran/hubungan suami istri yang baik pula. Selain itu, dalam ayat ini juga menyebutkan sebagai salah satu bentuk pemberian nafkah batin suami terhadap istri disertai adab dan tata caranya.

نِسَاۤؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْۖ فَأْتُوْا حَرْثَكُمْ اَنّٰى شِئْتُمْۖ وَقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّكُمْ مُّلٰقُوْهُۗ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِيْنَ ۝٢٢٣

nisâ’ukum ḫartsul lakum fa’tû ḫartsakum annâ syi’tum wa qaddimû li’anfusikum, wattaqullâha wa‘lamû annakum mulâqûh, wa basysyiril-mu’minîn

“Istrimu adalah ladang bagimu. Maka, datangilah ladangmu itu (bercampurlah dengan benar dan wajar) kapan dan bagaimana yang kamu sukai. Utamakanlah (hal yang terbaik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menghadap kepada-Nya. Sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang mukmin.” (QS. Al-baqarah [2]: 223)

Dalam ayat ini Allah menjelaskan bahwasanya Istri adalah ibarat ladang suami untuk menanam benih. Oleh karena itu, datangilah ladang itu dari arah manapun, asalkan dengan cara yang ma’ruf dan melalui vagina. Akan tetapi jangan kalian datangi ladang itu dalam keadaan haid karena akan mendatangkan murka Allah dan mempengaruhi terhadap tumbuh kembang janin. Dan utamakanlah hubungan suami istri untuk mencari ridho Allah demi tercapainya kemaslahatan dunia dan akhirat, bukan sekadar pelampiasan syahwat belaka. Bertakwalah kepada Allah dalam menjalin hubungan suami istri agar kalian berhak menerima balasan atas amal perbuatanmu di dunia. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang taat sehingga dapat mengantar mereka tunduk terhadap aturan-aturan Allah.

Analisis makna  kata حرث   dan beberapa penggunaannya dalam Al-Qur’an

Kata harts dalam gramatikal arab merupakan bentuk masdar dari harotsa – yahrutsu – hartsan yang berarti menanam. Sedangkan dalam kamus Ma’ani mempunyai arti keuntungan, ladang, dan tanaman. Dalam kamus Al-Munawwir artinya menanam di samakan dengan kata zar’a. Kata hartsun dalam Al-Qur’an terulang hanya sebanyak 4 kali dengan beberapa makna yang berbeda. Makna yang pertama dalam QS. Al-Qolam [68]: 22 yang bermakna “menebarkan benih di tanah dan mempersiapkannya untuk ditanam (kebun)”,dan terkadang hartsun mempunyai makna “keuntungan” , seperti dalam QS. Asy-syura [42]: 20. Dan terkadang juga kata hartsun digambarkan dari حرث الأرض  (membajak/menggarap sawah) adalah makna mengobarkan, adapun alat yang digunakan untuk mengibarkan/membajak disebut mihrotsun. Kemudian hartsun mengandung makna tanaman seperti dalam QS. Al-Baqarah [2]: 205. (Al-Asfahani, 1444 H, 125)

Roghib al-Asfahani dalam Mufrodat fiī Ghoribil Qur’an mengungkapkan kata حرث  dengan ungkapan sebuah benih yang menjamin keberlangsungan kehidupan manusia, sebagaimana melalui tanah yang tertanam benih yang menjamin keberlangsungan jasad mereka. (Al-Asfahani, 1444 H: 126)

Sejarah turunnya QS. Al-Baqarah Ayat 223

Ayat ini turun sebagai bantahan atas keyakinan kaum yahudi bahwa jika suami menyetubuhi istrinya di farji arah belakang, maka anak yang lahir dari hubungan itu akan bermata juling, sebagaimana hadis yang diriwayatkan Bukhori dan Muslim : أخرج مسلم والدارمي والبخاري وأبو داود والترمذي والنَّسَائِي وابن ماجه عن جابر بن عبد اللَّه صلى الله عليه وسلم قال: كانت اليهود تقول: إذا أتى الرجل امرأته من دبرها في قبلها كان الولد أحول فنزلت: (نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ).

Jabir bin Abdullah berkata, “Kaum Yahudi meyakini bahwa jika seorang suami mencampuri istrinya di lubang farjinya dari arah belakang, maka akan lahir anak yang bermata juling”. (Al-Mazini, 1427 H, 1/271)

Keterkaitan QS. Al-Baqarah Ayat 222-223

Ditinjau dari konteks ayat tersebut, ayat ini masih saling keterkaitan dengan ayat sebelumnya yang mana ayat sebelumnya (QS. Al-Baqarah [2]:222) menjelaskan tentang hukum haid yang pada saat itu kaum Yahudi memperlakukan wanita haid di luar batas wajar dengan tidak boleh ikut makan, minum, tidur. Sementara kaum Nasrani meremehkan urusan haid dengan tidak membedakan antara wanita suci dengan wanita haidh, begitu juga dengan kaum Yahudi dan Majusi, mereka tidak mau serumah dengan perempuan yang haid. Tradisi-tradisi ini mengundang banyak pertanyaan tentang peran wanita pada saat itu, apakah mereka hanya menjadi objek seksualitas suami-suami mereka? serta hukum yang tepat menggauli wanita haid pada saat itu?.

Maka Allah menjawab dengan QS. Al-Baqarah [2]: 222 “Haid sebenarnya mengandung madharat dan berdampak buruk terhadap laki-laki maupun perempuan, maka janganlah kamu menggauli ketika ia haid, tapi boleh berhubungan badan selain jima’, misalnya berciuman dan berpelukan”, sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad “Lakukan apa saja kecuali jima”.

Kemudian dalam ayat 223 menjelaskan tata cara menggauli istri-istri kalian, bahwa bagaimanapun keadaan kalian menggauli istri kalian, asalkan satu bagian yang dituju yaitu vagina istri. Diibaratkan dengan mengolah ladang yang mana kamu boleh mendatanginya dari arah manapun asalkan satu yang dituju dan tidak didasari keterpaksaan satu sama lain. (Zuhaili, 1434 H, 1/ 518-520)

Ragam penafsiran mufassir dalam QS. Al-Baqarah ayat 223

Ibnu ‘Abbas dalam kitab Tanwir al-Miqbas nya menjelaskan, bahwa vagina istri-istrimu merupakan ladang untuk anak-anakmu, maka datangilah ladang-ladang itu bagaimanapun kalian kehendaki baik menghadap depan atau belakang jika kalian (suami istri) dalam keadaan satu dekapan, kemudian dahulukan kebaikan demi melahirkan anak yang sholeh, hindarilah mendatangi istri-istri kalian dari duburnya dan dalam keadaan haidh, ketahuilah bahwasanya amal baik kalian (memuliakan istri-istri) akan Allah ganti dengan ganjaran yang berlipat. Sungguh suami-suami yang memuliakan istrinya akan mendapat kabar gembira. (Ibnu ‘Abbas, 1992 H,1/35)

Ibnu Katsir mengomentari dalam kitab tafsirnya, yakni suami boleh menjima’ istrinya dari jalur manapun asalkan satu yang dituju yaitu vagina, sebagaimana yang telah ditegaskan dalam beberapa hadis. Contohnya dalam hadis yang diriwayatkan imam Ahmad dari Ibnu ‘Abbas, ia menceritakan berkenaan dengan ayat ini bersamaan dengan beberapa orang Anshar yang mendatangi Nabi, lalu mereka menanyakan kepada Nabi tentang permasalahn ini, kemudian Nabi-pun bersabda “Datangilah mereka dengan cara bagaimanapun kamu kehendaki selama masih dalam kemaluan.” (Ibnu Katsir, 2004,1/434).

Fakhruddin al-Razi berpendapat bahwasanya istri-istri kalian itu ibarat sawah dan ladang buat perkembangbiakkan janin, dengan perumpamaan vagina Wanita seperti tanah, nuthfah sebagai bibit, dan anak seperti tanaman yang menuai. Sedangkan lafadzحرث   bentuk dari mashdar yang bermakna “Istri-istrimu merupakan ladang yang di dalamnya tertanam anak keturunanmu”, Dalam tafsir kabir, ayat ini terdapat perselisihan ulama, salah satunya yang disinggung beliau yakni diperbolehkan bagi suami menjima’ istrinya dari qubul ke qubul, dan dari dubur ke qubul asalkan di waktu yang dihalalkan. (Fakhruddin Al-Razi, 1420 H: 35)

Wahbah Zuhaili menyoroti ayat ini dengan keterangannya yakni istri-istrimu yang suci dari haid adalah tempat bercocok tanam dan memperoleh keturunan. Air mani ibarat benih yang ditanam di tanah. Beliau juga mengharamkan menyetubuhi istri lewat jalur anus karena akan merusak darah dan berdampak kematian. (Zuhaili, 1434 H, 1/519)

Jika dilihat dari berbagai penafsiran di atas, dapat disimpulkan bahwa perempuan bukanlah objek seksualitas kaum pria saja, melainkan sebagai penyempurna hidup kaum pria. Yang demikian itu, Al-Qur’an menyebutkan masing-masing perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Laki-laki melebihi perempuan dalam kekuatan fisik, sementara perempuan dengan karakter yang mengedepankan perasaan ketimbang akal. Maka dari itu perlakukanlah istri-istrimu dengan rasa penuh cinta dan kasih sayang tanpa memasukkan ide-ide patriarki dalam kehidupan rumah tangga. (Shofwatunnida, 2020 H: 25)

IBRAH YANG BISA DIAMBIL DARI QS. AL-BAQARAH AYAT 223

Perempuan merupakan makhluk Allah yang sangat istimewa, karena dari keistimewaan itu, Al-Qur’an mengabadikannya dalam sebuah nama surah. Oleh karena itu, para suami hendaknya memuliakan istrinya sebagaimana memuliakan ibunya, jangan hanya menjadikan wanita sebagai objek kepuasan seksual. Bukan hanya itu perempuan juga diibaratkan seperti harts (ladang) yang memiliki pengertian bahwa dia merupakan harta yang paling berharga sehingga harus dijaga kehormatannya dan dibela dengan penuh pengorbanan. Ayat ini memberi pelajaran bahwa Al-Qur’an mengubah perilaku bangsa arab jahiliyah zaman dahulu yang memperlakukan istri-istri mereka layaknya barang yakni dengan menelantarkan istri apabila sudah tidak ada ketertarikan, mengekang istri apabila dia punya bakat dan potensi karir dan masih banyak lagi perilaku bangsa arab jahiliyah terhadap perempuan. Ayat ini juga mengajarkan tutorial menjadi suami baik nan siaga agar melahirkan keturunan yang sholih dan terbentuknya hubungan suami istri yang dilandaskan penuh taqwa.

Wallahu a’lam.

* Mahasiswi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir Universitas PTIQ Jakarta, mahasantri Pondok Pesanten Al-Qur’an Nur Medina Tangerang Selatan sekaligus alumni Pondok Pesantren MUS Lihamalatil Qur’an Sarang, Rembang