Search

Manakah yang lebih dahulu untuk diutamakan, Hukum Ilmu Warits atau Kemaslahatan Keluarga?

Manakah yang lebih dahulu untuk diutamakan,  Hukum Ilmu Warits atau Kemaslahatan Keluarga?

Manakah yang lebih dahulu untuk diutamakan, Hukum Ilmu Warits atau Kemaslahatan Keluarga?

Ikrom Taqiyyurrahman*

Kenapa ilmu warits atau ilmu faraidh itu penting?

Dalam pandangan Islam, ilmu warits atau yang biasa disebut dengan ilmu faraidh adalah ilmu yang sangat penting, karena ilmu ini terkait dengan pembagian harta warisan sesuai syariat Islam. Sebagaimana kita ketahui bahwa Ilmu ini juga memiliki dasar yang kuat dalam Al-Qur’an dan Sunnah, serta berfungsi untuk mencegah perselisihan antara keluarga dengan ahli waris. Bahkan Rasulullah Saw. memerintahkan umat Islam untuk mempelajarinya dan mengajarkan ilmu faraidh untuk mewujudkan keadilan dan ketertiban sosial dalam pembagian harta setelah salah satu seseorang meninggal dunia.

Pembagian warisan ini bukan hanya sekedar aturan sosial, tetapi merupakan perintah langsung dari Allah Swt. yang harus ditaati oleh umat Islam. Dalam Al-Qur’an hukum waris telah diatur secara rinci, terutama dalam Surah An-Nisa ayat 7, 11, 12, dan 176.

Dalam hukum Islam, Ilmu waris merupakan sesuatu yang mengatur tentang pemindahan hak kepemilikan kekayaan yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal dunia kepada para ahli warisnya. Dan juga berbagai aturan tentang perpidahan hak milik. Hak milik yang dimaksud adalah berupa harta seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya.

Dalam istilah lain waris disebut juga dengan fara’id. Yang artinya bagian tertentu yang dibagi menurut agama Islam kepada semua yang berhak menerimanya dan yang telah ditetapkan bagian-bagiannya. Adapun beberapa rukun dan istilah tentang warits;

  1. Warits adalah orang yang termasuk ahli waris yang berhak menerima warisan. Ada ahli waris baik individu atau yang sesungguhnya yang memiliki hubungan kekerabatan yang dekat akan tetapi tidak berhak menerima warisan. Hak-hak Waris bisa ditimbulkan karena hubungan darah, karena hubungan perkawinan, dan karena akibat memerdekakan hamba.
  2. Muwarrits, ialah merujuk pada orang yang menerima warisan harta benda peninggalan. Ini mencakup orang yang meninggal secara hakiki, taqdiri (perkiraan), atau melalui keputusan hakim. Contohnya, seseorang yang hilang (al-mafqud) dan tidak ada kabar beritanya setelah pencarian dan persaksian, atau setelah tenggang waktu tertentu hakim memutuskan bahwa orang tersebut  meninggal dunia.
  3. Tirkah (harta warisan), ialah semua harta peninggalan orang yang meninggal dunia sebelum diambil untuk kepentingan pemeliharaan jenazah, pelunasan utang, dan pelaksanaan wasiat yang dilakukan oleh orang yang meninggal ketika masih hidup. Hal ini juga mencakup aset dan properti yang ditinggalkan oleh pewaris setelah kematiannya.

Istilah lain tentang warits.

  1. Al-Irts, ialah harta warisan yang siap dibagi kepada ahli waris sesudah diambil untuk keperluan pemeliharaan jenazah (tajhiz al-janazah), pelunasan utang, serta pelaksanaan wasiat.
  2. Waratsah, sesuatu yang merujuk pada harta warisan yang telah diterima oleh ahli waris. Perbedaannya dengan harta pusaka terletak pada beberapa daerah di mana harta pusaka tidak dapat dibagi-bagi, karena menjadi milik kolektif semua ahli waris.

Pembagian Harta menurut Pendapat Mufassir

Mengenai waris, Al-Qurthubi menuturkan pendapatnya berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ad-Daruqutni, Nabi Saw. bersabda: “Tidak ada pembagian kepada ahli waris kecuali sesuatu yang dapat dibagi.” Maksudnya adalah tatkala seseorang wafat kemudian ia meninggalkan warisan kepada keluarganya, jika harta itu dibagi kepada ahli warisnya maka akan timbul mudharat yang lebih besar kepada mereka semua atau sebagiannya, sehingga beliau Saw. mengatakan bahwa harta tersebut tidak dibagikan, seperti permata, toilet, jubah hijau dan lain-lain. Sehingga dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 180 menjelaskan;                     

كُتِبَ عَلَيۡكُمۡ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ ٱلۡمَوۡتُ إِن تَرَكَ خَيۡرًا ٱلۡوَصِيَّةُ لِلۡوَٰلِدَيۡنِ وَٱلۡأَقۡرَبِينَ بِٱلۡمَعۡرُوفِۖ حَقًّا عَلَى ٱلۡمُتَّقِينَ ١٨٠

“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma´ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.”(Q.S. Al-Baqarah : 180)

Jadi, selama yang ditinggalkan oleh Ahli Warits itu baik, maka dibagikan juga yang baik-baik, seperti yang ditinggalkan harta miliyaran masih bisa dapat dibagi, rumah puluhan, mobil puluhan, motor puluhan. Selama masih bisa dibagi maka yang baik itu dibagi tanpa menimbulkan mudharat bagi semua pihak.

Syarat-syarat pembagian harta warisan mencakup:

  1. Wafatnya Pemilik Harta
  2. Muslim dan Adanya Hubungan Darah
  3. Adil Terhadap Pemilik Harta
  4. Mengetahui Wafatnya Almarhum
  5. Termasuk Prioritas Penerima Waris (Asabah)
  6. Mengetahui Ketentuan Bagi Laki-laki dan Perempuan
  7. Persetujuan Terhadap Wasiat

Apabila ada wasiat, maka diperlukan adanya kesepakatan antar ahli waris untuk melaksanakan wasiat tersebut. Sebagaimana wasiat adalah sebuah pernyataan yang tertulis atau yang disampaikan lewat lisan yang diinginkan oleh pewaris mengenai bagaimana harta warisan akan dibagi setelah kematiannya. Hal ini adalah hak hukum yang diberikan kepada individu untuk mengatur pembagian harta sesuai dengan keinginannya, selama tidak melebihi sepertiga dari harta peninggalan. Sehingga pentingnya membuat wasiat adalah untuk memastikan bahwa keinginan pewaris dihormati dan dipenuhi. Namun, wasiat ini harus dilakukan dengan bijak dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Ke siapa saja harta warisan itu dibagi?

Dalam Al-Qur’an pada ayat 7 surah An-Nisa, madzhab Maliki mengatakan bahwa ayat ini mengandung tiga hal. Pertama, penjelasan tentang illat atau sebab hak mendapatkan bagian warisan, yaitu qaraabah (ikatan keluarga atau hubungan darah). Kedua, tentang keumuman ikatan keluarga atau ikatan darah baik dekat maupun jauh. Ketiga, penjelasan global tentang bagian warisan yang pasti, bagian warisan ini secara terperinci dijelaskan di dalam ayat warisan.

Mengenai firman Allah swt. “yuushikumullahu fii awlaadikum” (Allah mensyariatkan bagimu tentang pembagian pusakan untuk anak-anakmu), imam Syafi’i berbeda pendapat dengan Abu Hanifah. Imam Syafi’i berpendapat bahwa ayat ini pada hakikatnya berkaitan dengan warisan anak-anak kandung, sedangkan cucu masuk dalam bahasan ini secara majazi. Adapun pendapat Abu Hanifah bahwa kedudukannya sama dengan cucunya jika ia tidak memiliki anak kandung, dari sini dapat dipahami bahwa lafaz-lafaz itu tidak berpengaruh terhadap apa yang mereka katakan.

Demikian pembagian Hartanya; Pengelompokan penerima warisan menjadi beberapa kategori:

1. Setengah Bagian (1/2)

Menurut Imam Muhammad bin Ali Ar-Rahabi, ada lima orang yang berhak menerima setengah bagian harta warisan. Mereka adalah suami, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan sekandung, dan saudara perempuan satu ayah.

2. Seperempat Bagian (1/4)

Jika seorang istri meninggal dunia, suaminya berhak untuk mendapatkan seperempat bagian dari harta peninggalan istri dengan syarat bila sang istri tidak mempunyai anak atau cucu laki-laki dari keturunan anak laki-lakinya dan anak atau cucu dari hubungan darah ataupun berasal dari suami sebelumnya. Begitu juga sebaliknya, jika seorang suami meninggal dunia, istrinya berhak menerima seperempat warisan apabila suami tidak mempunyai anak/cucu, baik anak tersebut lahir dari rahimnya sendiri atau dari rahim istri lainnya.

3. Seperdelapan Bagian (1/8)

Istri akan mendapatkan seperdelapan warisan jika suami meninggal dan memiliki anak atau cucu, baik anak tersebut lahir dari rahimnya sendiri atau dari rahim istri yang lainnya.

4. Dua Pertiga Bagian (2/3)

Ahli waris yang berhak mendapat dua pertiga bagian dari harta peninggalan pewaris perempuan adalah dua orang anak perempuan (kandung) atau lebih dan tidak mempunyai saudara laki-laki. Dua saudara kandung perempuan atau lebih juga berhak mendapatkan dua pertiga jika mereka tidak memiliki ayah atau kakek, dan dua saudara kandung perempuan yang juga tidak memiliki saudara laki-laki atau anak perempuan dari keturunan anak laki-laki.

5. Sepertiga Bagian (1/3)

Seorang ibu berhak mendapatkan sepertiga dari total warisan apabila tidak memiliki anak atau cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki, dan pewaris tidak memiliki dua orang saudara atau lebih.

Dua saudara (laki-laki atau perempuan) yang memiliki ibu yang sama juga berhak mendapatkan sepertiga, dengan syarat pewaris tidak memiliki anak (baik laki-laki ataupun perempuan), tidak memiliki ayah, dan jumlah saudara yang memiliki ibu yang sama itu. 

6. Seperenam Bagian (1/6)

Dalam beberapa situasi, penerima waris berhak memperoleh seperenam dari total warisan. Contohnya, jika ibu meninggal, ayah dapat menjadi penerima warisan dari ibu. Ahli waris kakek juga berhak mendapat seperenam jika pewaris meninggalkan anak, cucu, dan tidak meninggalkan bapak.

Lalu bagaimana Islam memandang ilmu warits? Manakah yang lebih dahulu untuk diutamakan

Menentukan mana yang lebih utama antara ilmu waris dan kemaslahatan keluarga bisa jadi situasional. Namun, dalam Islam, kedua aspek ini seharusnya tidak saling bertentangan, tetapi saling melengkapi. Dan telah kita ketahui, bahwa Ilmu warits atau Ilmu Faroidh itu hukumnya wajib untuk dilaksanakan jika salah satu di antara kalian yang meninggal, sebagaimana firman-firman-Nya yang mengenai hak waris.

Jika harta tersebut yang dibagikan sesuai dengan ilmu faroidh, maka hukumnya sah-sah saja, akan tetapi jika di antara salah satu pihak tidak setuju, tidak ridho (menerima) dan kemudian tidak ridhonya itu dapat memunculkan mudharat besar bagi keluarganya, maka bagikan warisan sesuai kehendak kemashlahatan bagi keluarganya. Dengan demikian pembagian harta warisan lebih baik didahulukan sesuai perhitungan ilmu faraidh dahulu lalu kemudian disesuaikan dengan kemaslahatan keluarganya.

Baca juga: Belajar Berubah Menjadi Lebih Baik Dengan Metode Kaizen

Karena hakikatnya Ilmu waris itu dirancang untuk mencapai keadilan, jika kemudian belum sampai keadilan di antara pihak warits dengan keluarga kerabatnya diakibatkan kejahatan si ahli waris terhadap si mayit yang meninggalkan hartanya. Karena sebab, perselisihan atau ketidakpuasan, lebih baik mencari penyelesaian dengan berkonsultasi dengan ahli hukum Islam yang kompeten daripada berakhir dalam sengketa hukum. Dan ketika sudah sepakat dan sudah diputuskan maka semua harus menghormati kehendak pewaris yang mungkin diekspresikan melalui wasiat, harus dihormati selama proses pembagian.

Maka dari sini semua proses pembagian harus dihadiri semua ahli waris dan diadili secara seksama dalam pembagian warisan dengan kesepakatan bersama. Terlebih jika terdapat wasiat maka persetujuan semua pihak yang terlibat harus dicari.

Gus Baha berpendapat bahwa “Wasiat itu melebihi batas hibah dan batas faraidh, tapi asal tidak melebihi jumlah sepertiga dari semua aset. Tapi sebagian ulama mengatakan wasiat ke keluarga itu tidak boleh. Tidak ada wasiat bagi ahli waris, tetap harus dibagi secara faroidh. Sebab itu, ulama yang mengharamkan wasiat ke ahli waris, artinya kalau ada utang piutang harus dicatat lalu dibicarakan.” Namun, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, wasiat tidak boleh melebihi sepertiga dari harta peninggalan.

Kesimpulan.

Para ulama sepakat bahwa ilmu waris memiliki peran yang krusial dalam menjaga keadilan dan keseimbangan dalam pembagian harta peninggalan, serta mencegah perselisihan di antara ahli waris.

Namun, dalam penerapannya, sering kali muncul pertanyaan mengenai apakah harus selalu mengikuti ketentuan ilmu waris secara kaku atau mempertimbangkan kemashlahatan keluarga. Berikut beberapa pandangan para ulama terkait hal ini:

1. Penerapan Ilmu Waris (secara keseluruhan):

Banyak ulama berpendapat bahwa ketentuan ilmu waris yang telah ditentukan dalam Al-Qur’an dan Hadis harus diterapkan secara ketat. Mereka berargumen bahwa aturan ini datang dari Allah dan Rasul-Nya, sehingga tidak boleh diubah atau digantikan dengan pertimbangan lain, kecuali dalam keadaan yang sangat khusus dan darurat.

Misalnya, dalam Surah An-Nisa ayat 11-12, Allah telah menetapkan bagian-bagian tertentu untuk setiap ahli waris, dan mengabaikan ketentuan ini dianggap melanggar hukum syariah.

2. Kemaslahatan Keluarga:

Beberapa ulama kontemporer berpendapat bahwa dalam situasi tertentu, kemaslahatan keluarga bisa menjadi pertimbangan utama. Mereka berargumen bahwa tujuan utama dari hukum waris adalah untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan. Jika mengikuti ketentuan waris secara ketat malah menyebabkan konflik atau ketidakadilan, maka mempertimbangkan kemaslahatan keluarga bisa menjadi pilihan yang lebih baik.

Misalnya, ada kasus di mana mengikuti pembagian waris yang ketat malah memperburuk hubungan keluarga atau menyebabkan kerugian yang signifikan bagi beberapa anggota keluarga. Dalam situasi ini, ulama ini menganjurkan untuk mencari solusi yang lebih maslahat dengan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip syariah.

3. Dua Pendekatan:

Ada juga ulama yang mencoba menggabungkan kedua pendekatan ini. Mereka menganjurkan untuk mengikuti ketentuan ilmu waris sebaik mungkin, namun dengan tetap membuka ruang untuk musyawarah dan mufakat (kesepakatan) di antara ahli waris. Jika semua ahli waris sepakat untuk melakukan pembagian yang berbeda demi kemashlahatan bersama, maka hal ini dapat dipertimbangkan.

Prinsip musyawarah dan kesepakatan keluarga dalam hal ini sangat penting, asalkan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar syariah.

Dengan demikian, segala ketentuan-ketentuan ilmu waris dalam Islam sangat penting dan sebaiknya diikuti dahulu, tentu ada ruang untuk mempertimbangkan kemaslahatan keluarga dalam situasi tertentu. Para ulama menganjurkan untuk mencari keseimbangan yang adil dan bijaksana dalam mempraktekkan ilmu waris dan kemaslahatan keluarga harus diiringi dengan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip syariah dan mengupayakan musyawarah yang baik di antara ahli waris secara seksama.

*Mahasantri Pesantren Nurul Qur’an dan Mahasiswa Universitas PTIQ Jakarta