Search

Ghibṭah: Sikap Iri yang Diperbolehkan dalam Islam

Oleh: Abdul Rohman Imam*
Editor: Melinda Aprilyanti

Prasangka yang baik akan membawa seseorang kepada perbuatan baik, sedangkan prasangka buruk dapat mendorong seseorang kepada pelanggaran syariat Allah Swt. Prasangka baik melahirkan harapan yang mengarah pada ketaatan dan menjauhkan diri dari perbuatan maksiat. Orang yang memiliki harapan kuat untuk meraih kesuksesan harus disertai dengan mendekatkan diri kepada Allah Swt (taqarrub), dengan cara menaati perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.

Dalam kehidupan sehari-hari, hasad sering disebut dengki. Hasad adalah sikap berharap agar nikmat atau kebahagiaan yang dimiliki orang lain hilang darinya atau berpindah kepada diri sendiri. Sifat ini membuat seseorang tidak suka melihat orang lain hidup bahagia atau memiliki kelebihan darinya. Akibatnya, pelaku hasad dapat terjerumus pada sikap sombong, merendahkan orang lain, dan jauh dari nilai-nilai agama.

Ia tidak lagi malu merendahkan orang lain, padahal setiap manusia diciptakan oleh Allah Swt berbeda satu sama lain, baik fisik, kekayaan, dan kebahagian yang telah ditetapkan untuk setiap manusia sesuai dengan takdirnya. Namun, apabila seseorang berharap agar Allah Swt. memberinya rezeki atau kebaikan seperti yang diberikan kepada saudaranya tanpa menginginkan nikmat itu hilang darinya, maka hal tersebut bukanlah perbuatan tercela, terutama jika berkaitan dengan urusan agama dan kebaikan.

Baca Juga: Kematian Tidak Mengenal Waktu: Mengapa Pentingnya Persiapan Diri dalam Islam

Iri yang Diperbolehkan dalam Islam

Rasulullah saw. mengajarkan bahwa tidak semua rasa iri atau hasad tercela dalam Islam. Ada bentuk iri yang justru dipuji dan dianjurkan, yaitu ghibṭah, yakni keinginan untuk memiliki kebaikan seperti yang dimiliki orang lain tanpa berharap nikmat tersebut hilang darinya.

Sebagaimana disebutkan dalam hadis berikut:

عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: قال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم: لا حسد إلا على اثنتين: رجل آتاه الله القرآن فهو يقوم به آناء الليل وآناء النهار، ورجل آتاه الله مالًا فهو ينفق منه آناء الليل وآناء النهار.
(رواه البخاري والترمذي والنسائي)

Dari Ibnu Umar r.a., ia berkata: Rasulullah saw. bersabda, “Tidak dibenarkan hasad (iri hati) kecuali kepada dua orang: seseorang yang dikaruniai Allah kemampuan memahami Al-Qur’an, kemudian ia selalu sibuk dengannya siang dan malam, dan seseorang yang dikaruniai harta oleh Allah lalu ia menginfakkannya siang dan malam.” (H.R. Bukhari, Tirmidzi, dan Nasa’i)

Perbedaan Hasad dan Ghibṭah

Secara umum, Al-Qur’an dan hadis banyak menjelaskan tentang buruknya hasad yang hukumnya mutlak dilarang. Namun, para ulama menjelaskan bahwa hasad dalam hadis di atas dimaknai dengan dua penafsiran. Penafsiran Pertama hasad dengan makna ghibṭah. Adapun perbedaan antara hasad dan ghibṭah sebagai berikut:

1. Hasad

Hasad adalah keadaan hati ketika seseorang merasa tidak senang terhadap nikmat yang dimiliki orang lain dan berharap agar nikmat tersebut hilang atau berkurang darinya. Sikap ini bersumber dari rasa dengki dan ketidakridhaan terhadap ketentuan Allah Swt, , sehingga dapat merusak ketenangan batin dan hubungan sosial.

Dalam ajaran Islam, hasad dipandang sebagai penyakit hati yang tercela karena tidak melahirkan kebaikan, melainkan mendorong pada kebencian, permusuhan, dan merusak hubungan sosial. Sifat ini juga menjauhkan seseorang dari akhlak mulia.

2. Ghibṭah

Ghibṭah adalah keinginan hati untuk memperoleh kebaikan, keutamaan atau nikmat seperti yang dimiliki orang lain tanpa berharap nikmat tersebut hilang darinya. Perasaan ini muncul sebagai bentuk kekaguman dan dorongan positif untuk meneladani kebaikan, terutama dalam perkara agama dan amal saleh.

Dalam ajaran Islam, ghibṭah dipandang sebagai sikap yang terpuji karena dapat memotivasi seseorang untuk meningkatkan kualitas diri dan berlomba-lomba dalam kebaikan tanpa disertai niat buruk kepada orang lain.

Keduanya memiliki kesamaan, yaitu sama-sama menginginkan sesuatu yang dimiliki orang lain. Namun, perbedaannya terletak pada sikap hati terhadap nikmat tersebut. Oleh karena itu, para ulama sepakat (ijma’) bahwa hasad hukumnya haram, sedangkan ghibṭah diperbolehkan, bahkan dianjurkan (mustahab) dalam urusan agama.

Baca Juga: Penyucian Diri dalam Islam: Cara Meraih Cinta Allah & Keberkahan Hidup

Penafsiran Kedua tentang Hadis Hasad

Penafsiran kedua menyebutkan bahwa hadis tersebut merupakan bentuk pengandaian. Maksudnya, seandainya hasad diperbolehkan, maka hasad terhadap dua hal itulah yang diperbolehkan, yaitu iri kepada orang yang dekat dengan Al-Qur’an dan orang yang gemar berinfak di jalan Allah.

Mengubah Iri Menjadi Motivasi Kebaikan

Karena itu, seorang muslim hendaknya belajar mengelola rasa iri dengan cara yang benar. Ketika melihat orang lain rajin membaca Al-Qur’an, gemar bersedekah, atau tekun beramal saleh, jadikan hal tersebut sebagai motivasi untuk memperbaiki diri, bukan untuk membenci atau menjatuhkan mereka.

Dengan mengubah iri menjadi dorongan untuk berbuat baik, hati akan menjadi lebih tenang dan kehidupan pun lebih bermakna di jalan yang diridai Allah Swt.

*Mahasiswa Universitas PTIQ Jakarta dan Mahasantri Nurul Quran