Search

Makna Keadilan dalam QS. Al-Ma’idah Ayat 8: Jangan Biarkan Kebencian Menghalangi Kebenaran

Menegakkan Keadilan Walau Terasa Pahit

Taufik Alfajri*

Dalam kehidupan sosial dan agama, keadilan adalah pondasi utama. Namun terkadang, ketidak mampuan manusia dalam berlaku adil memunculkan banyak konflik, perpecahan, hingga ketidak akuran dalam kehidupan bermasyarakat. Bahkan jauh lebih dalam dari itu, banyak manusia yang berani mengambil keputusan yang sangat jauh dari nilai nilai kebenaran dikarenakan terpedaya oleh emosi sesaat, kebencian, serta kepentingan golongan dan kelompok. Padahal fenomena seperti ini sudah 14 abad yang lalu di wanti-wanti oleh Al Quran, tepatnya dalam surah al-maidah ayat 8, yang sangat terang mengarahkan kita agar bersikap adil dan menjauhi nilai nilai yang bertentangan dengan keadilan itu.

Sebagaimana firman Allah Swt dalam QS. Al-Ma’idah (5) Ayat 8 :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kalian orang-orang yang benar-benar menegakkan keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Janganlah kebencian suatu kaum mendorong kalian untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan.”

Berkenaan dengan asbabun nuzul atau sebab turunnya ayat ini, para ulama menyebutkan bahwa ayat ini berkenaan dengan peristiwa ketika Rasulullah ﷺ dan para sahabat Beliau ﷺ menghadapi kaum kafir yang memusuhi kaum muslimin. Dan dalam riwayat disebutkan bahwa hampir hampir kaum muslimin ada yang berlaku tidak adil dalam memutuskan perkara dikarenakan dorongan kebencian terhadap kaum kafir ini. Imam As-suyuthi dalam kitab lubabun nuqul fi asbabin nuzul, lebih spesifik menyebutkan bahwa ada sebagian sahabat ada yang diminta menjadi saksi dalam sebuah perkara antara seorang muslim dan seorang yahudi. Namun karena terdorong oleh perasaan tidak suka, sebagian dari mereka cenderung memihak sebelum melihat fakta dan realita kejadian. Maka turunlah surat Al-maidah ayat 8 ini sebagai peringatan dan teguran agar keadilan harus ditegakkan tanpa memandang siapa yang terlibat.

Baca Juga: Larangan Mengikuti dan Menyebarkan Berita Bohong (Tafsir Surah Al-Isra’: 36)

Pesan menegakkan keadilan walaupun terasa pahit

Rasa benci, dendam, atau pertikaian dan sejenisnya jangan sampai mencemari integritas kepribadian kita dan  menjadikan diri tidak adil dalam bersikap atau mengambil keputusan terhadap orang lain. Berhadapan dengan kawan maupun lawan, keadilan harus ditegakkan. Dan tentu dalam realita kehidupan sosial ini akan menjadi ujian yang sangat berat dan terasa begitu pahit, terlebih ketika amarah dan emosi sedang tinggi.

Dijelaskan oleh Prof. M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah (Vol. 3, hlm. 552–554.), bahwa ayat ini memerintahkan manusia agar tetap lurus dalam memutuskan suatu perkara, tidak membiarkan emosi menguasai akal, serta tidak memihak pada kelompok tertentu hanya karena hubungan atau perselisihan lama. Dan beliau menekankan bahwa keadilan merupakan standar yang harus dijunjung tinggi bahkan ketika seseorang berada dalam posisi yang tidak menguntungkan baginya.

Lebih dalam berkenaan dengan kesucian hati dan jiwa, Asy-syahidSayyid Qutb menyebutkan bahwa ayat ini mengandung perintah untuk menjaga kemurnian hati dan akal agar tetap berada pada manhaj Islam, karena kebencian merupakan pintu masuk bagi kedustaan, fitnah, dan ketidakjujuran. Ia pun menjelaskan dalam tafsirnya, fi zhilalil qur’an . Bahwa sikap adil bukan hanya urusan sosial, tetapi juga bentuk ketaatan spiritual. Setiap keputusan seseorang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah ﷻ, termasuk keputusan yang dipengaruhi emosi atau prasangka. ( Sayyid Qutb, Jilid 3 , hlm. 289–291.)

Tampak senada dengan Sayyid Qutb Imam Az-Zuhaili dalam Tafsir Al-Munir (Jilid 6, hlm. 13–15). Menuturkan bahwa ayat ini mengandung sejumlah larangan: seperti mengikuti hawa nafsu dalam memutuskan perkara, memberikan kesaksian palsu, berkata dusta, menuduh tanpa bukti, serta bertindak tidak objektif karena motif pribadi. Imam Az-Zuhaili juga menekankan bahwa keadilan tidak boleh diukur berdasarkan relasi manusia, melainkan berdasarkan kebenaran yang objektif.

Sedangkan Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adzim (Jilid 3, hlm. 54–56.) menambahkan bahwa ayat ini mencakup larangan keras terhadap sikap menghakimi seseorang berdasarkan prasangka, membiarkan kebencian mengacaukan kebenaran, serta berbicara tanpa ilmu. Karena semua perbuatan tersebut akan menjadi beban pertanggungjawaban di hari kiamat. Allah ﷻ mengetahui setiap keputusan yang dibuat manusia, baik yang diucapkan maupun yang tersembunyi dalam hati.

Baca Juga: Aku Dekat: Janji Allah Yang Mengubah Cara Kita Berdoa

Pesan yang kita lihat terkandung dalam penafsiran penafsiran ayat ini adalah, seorang muslim harus selalu menjunjung tinggi keadilan dalam situasi apapun dan dimanapun, bahkan dalam kondisi pahit sekalipun semisal ketika berhadapan dengan musuhnya. Aspek emosional, spiritual, sosial, dijelaskan oleh para mufassir terkandung dalam ayat ini, dan satu titik kesamaan dari semua mufassir bahwa ketidakadilan adalah penyelewengan dari jalan ketakwaan dan merupakan kecacatan dalam sikap sosial.

Ketika seseorang terbiasa dengan sikap yang berlawanan dengan keadilan, hidup harmonis dan damai akan hanya menjadi sebuah angan angan belaka. Karena keadilan merupakan pondasi untuk sebuah keharmonisan sosial, sistem hukum, dan bahkan agama. Bukan sebatas sebuah simbol atau slogan, tetapi peradaban berasal dari keadilan yang baik. Maka sikap kritis dituntut oleh kemajuan zaman atas kaum muslimin, juga dibarengi dengan sikap integritas moral yang membuatnya teguh dalam keadilan, baik ketika berhadapan dengan kawan maupun lawan.

 Maka islam tidak membenarkan mengambil keputusan dan sikap yang muncul dari ketidak sukaan, amarah, dendam dan secara subjektif. Tetapi seharusnya Jujur, objektif, tegak dalam kebenaran meskipun pahit, menjadi karakter bagi seorang muslim untuk mewujudkan keharmonisan dalam bermasyarakat dan ketaqwaan dalam jiwa. Ini menjadi kesimpulan yang dapat kita tarik dari pembahasan ayat ini.

Wallāhu a‘lam.

*Mahasiswa S1 Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir Universitas PTIQ Jakarta