
Apa Bedanya Sedekah dengan Hibah dalam Islam?
Nurul Adha Febrianto*
Memberikan barang atau suatu hal dalam Islam memiliki klasifikasi tergantung niat dan juga tujuan dari kegiatan tersebut. Berikut ini adalah penjelasan beberapa dari kegiatan memindahkan kepemilikan barang sekaligus perbedaan sedekah dan hibah dalam Islam.
Sebelumnya, kita perlu mengetahui makna dari masing-masing kondisi ini yaitu sedekah dan hibah.
Pengertian Sedekah
Sedekah secara bahasa artinya sesuatu yang diberikan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Swt (taqarub), bukan dalam rangka mencari kehormatan. Sedangkan Sedekah secara istilah artinya pemberian dengan tujuan mengharap pahala dari Allah Swt.
Imam al-Asfahani menjelaskan,
اَلصَّدَقَةُ مَا يُخْرِجُهُ الْإِنْسَانُ مِنْ مَالِهِ عَلَى وَجْهِ الْقُرْبَةِ، كَالزَّكَاةِ، لَكِنْ الصَّدَقَةُ فِي الْأَصْلِ تُقَالُ لِلْمُتَطَوَّعِ بِهِ، وَالزَّكَاةَ لِلْوَاجِبِ، وَقَدْ يُسَمَّى الْوَاجِبُ صَدَقَةً إِذَا تَحَرَّى صَاحِبُهَا الصَّدَقَ فِي فِعْلِهِ[1]
“Sedekah adalah harta yang dikeluarkan seseorang demi mendekatkan diri kepada Allah semisal zakat. Namun istilah sedekah pada asalnya digunakan untuk pemberian yang sifatnya tambahan (tathawwu’), sedangkan istilah zakat digunakan untuk pemberian yang sifatnya wajib. Tapi terkadang pemberian yang wajib itu disebut juga dengan sedekah jika pelakunya berusaha keras dalam melakukannya.”
Kebanyakan dari manusia itu berfikir bahwa ketika dia bersedekah maka hartanya akan kurang. Pemikiran begini apakah benar?
Tentunya tidak.
Pemahaman yang berfikir bahwa sedekah menjadikan harta berkurang adalah pemahaman yang keliru. Nabi Saw bersabda dalam hadisnya:
مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ[2]
“Sedekah itu tidak akan mengurangi harta.”
Justru harta tersebut akan diberkahi dan akan dihilangkan berbagai dampak bahaya padanya. Kekurangan harta tersebut akan ditutup dengan keberkahannya. Ini bisa dirasakan secara inderawi dan kebiasaan.
Hukum Sedekah
Secara umum, hukum sedekah adalah sunnah. Menurut Imam Nawawi hukum sedekah adalah Mustahab (sangat dianjurkan)[3].
Dalil Sedekah
Ada banyak sekali ayat dan hadis yang menyebutkan dalil tentang sedekah. Berikut ini penulis sebutkan sebagiannya.
Dalam ayat Al-Qur’an yaitu Surah Al-Baqarah 263 juga menjelaskan terkait dengan sedekah. Tiada suatu sedekah pun yang lebih disukai oleh Allah selain ucapan yang baik.
قَوْلٌ مَّعْرُوفٌ وَمَغْفِرَةٌ خَيْرٌ مِّن صَدَقَةٍ يَتْبَعُهَآ أَذًى ۗ وَٱللَّهُ غَنِىٌّ حَلِيمٌ
“Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima). Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun.”
Sedekah memiliki status hukum sunnah dan memiliki manfaat yang besar, baik untuk diri sendiri maupun untuk meningkatkan kesejahteraan umum. Dalam Surah Yusuf ayat 88, Allah Swt menjelaskan sebagai berikut,
فَلَمَّا دَخَلُوا۟ عَلَيْهِ قَالُوا۟ يَٰٓأَيُّهَا ٱلْعَزِيزُ مَسَّنَا وَأَهْلَنَا ٱلضُّرُّ وَجِئْنَا بِبِضَٰعَةٍ مُّزْجَىٰةٍ فَأَوْفِ لَنَا ٱلْكَيْلَ وَتَصَدَّقْ عَلَيْنَآ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ يَجْزِى ٱلْمُتَصَدِّقِينَ
“Maka ketika mereka masuk ke (tempat) Yusuf, mereka berkata: “Hai Al Aziz, kami dan keluarga kami telah ditimpa kesengsaraan dan kami datang membawa barang-barang yang tak berharga, maka sempurnakanlah sukatan untuk kami, dan bersedekahlah kepada kami, sesungguhnya Allah memberi balasan kepada orang-orang yang bersedekah.”
Baca juga: Cara Menghadapi Masalah Hidup ala Nabi: Tetap Tenang dan Percaya pada Allah
Pengertian Hibah
Hibah adalah suatu bentuk perbuatan hukum dalam pemindahan hak milik pada saat pemberian suatu harta yang dilakukan secara sukarela tanpa imbalan apapun dari seseorang kepada orang lainnya ketika masih hidup, di mana pihak penerima hibah tidak ada kewajiban untuk mengembalikan harta tersebut kepada pihak pemberi hibah.
Istilah hibah berasal dari bahasa arab, yaitu wahaba-yahabu-hibatan yang artinya memberi atau pemberian, dan dapat berbentuk sedekah maupun hadiah. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata hibah berarti pemberian (dengan suka rela) dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain.
Rukun Hibah
- Pemberi hibah harus pemilik sah barang yang dihibahkan
- Penerima hibah adalah umum, boleh perorangan maupun badan hukum yang layak memiliki barang yang dihibahkan, disyaratkan penerima hibah orang dewasa. Kalau masih anak kecil diwakilkan oleh walinya.
- Barang yang dihibahkan dapat berupa segala barang,
- Ijab Qobul (serah terima) menurut mazhab syafii merupakan salah satu sahnya hibah.
Perbedaan Hibah dan Sedekah
- Terletak pada tujuan dan niat. Sedekah dilakukan sebagai bentuk ibadah dan amal kebajikan, dengan niat ikhlas mencari ridha Allah Swt semata. Sedangkan hibah adalah pemindahan kepemilikan harta atau aset kepada penerima tanpa ada imbalan atau pertukaran apa pun. Hibah seringkali dilakukan untuk memperkuat hubungan silaturahmi atau memuliakan penerima.
- Terkait waktu pemberian. Sedekah dapat diberikan kapan saja, tanpa batasan waktu tertentu. Sedangkan hibah dilakukan saat pemberi masih hidup, dan kepemilikan langsung berpindah kepada penerima.
- Sedekah bisa berupa uang, harta benda, atau bantuan lainnya yang bermanfaat bagi orang lain. Hibah, dalam kowtnteks kepemilikan properti, biasanya berupa pemberian tanah, rumah, atau aset lainnya kepada penerima. Namun, untuk benda-benda bergerak seperti pakaian, hamba sahaya, dan sejenisnya, semua hadiah dan sedekah dianggap sebagai hibah[4].
Dalam Islam, sedekah dan hibah merupakan amal yang dianjurkan dan diberkahi jika dilakukan dengan niat ikhlas dan mengharap ridha Allah Swt. Setiap bentuk pemberian ini memiliki keutamaan dan pahala tersendiri. Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim untuk beramal shaleh dengan ikhlas dan berpikiran positif ketika memberikan sesuatu kepada orang lain. Dengan demikian, kegiatan memberikan ini dapat menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah Swt dan memperkuat tali persaudaraan serta silaturahmi di antara sesama umat manusia.
*Mahasantri Pesantren Nurul Qur’an dan Mahasiswa Universitas PTIQ Jakarta
[1] Imam Al-Asfahani “Mufradat Alfadz Al-Qur’an” hal 480
[2] HR Muslim No.2588
[3] Imam An-Nawawi Raudhah ath-Thalibin, juz 2 hal 341
[4] Imam An Nawawi Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, ( Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi, cetakan kedua), 1392. Juz 16 Hal 141
